Mutasi Antar Perangkat Daerah
Transaksi “Mutasi Antar Perangkat Daerah” digunakan untuk mencatat adanya mutasi/perpindahan status barang dan atau aset tetap beserta akumulasi penyusutannya dari satu OPD ke OPD lainnya. Contoh bukti dukung untuk transaksi ini adalah: Berita Acara Serah Terima BMD.