Lewatkan ke konten utama

PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH

Deskripsi : Perangkat Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Perangkat Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Format Laporan Keuangan Perangkat Daerah diunduh pada link https://bit.ly/FormatLapKeuPD

LAPORAN REALISASI ANGGARAN

Laporan Realisasi Anggaran menyajikan mengenai informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, trans...

NERACA

Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kew...

LAPORAN OPERASIONAL

Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas ...

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

Laporan Perubahan Ekuitas memuat jumlah ekuitas awal, mutase ekuitas dan ekuitas akhir.