PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH I
Perangkat Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Perangkat Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Format Laporan Keuangan Perangkat Daerah diunduh pada link https://bit.ly/FormatLapKeuPD
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan mengenai informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, trans...
NERACA
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kew...
LAPORAN OPERASIONAL
Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas ...
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Laporan Perubahan Ekuitas memuat jumlah ekuitas awal, mutase ekuitas dan ekuitas akhir. 4.1 EK...