Lewatkan ke konten utama

00.03. Alur Sistem

  1. Petugas Pusdalop menerima telepon gawat darurat (0361) 223333 atau 112
  2. Pusdalop menentukan Ambulance mana yang menangani kejadian, sesuai maping wilayah dan lokasi GPS Ambulance
  3. Pusdalop melakukan komunikasi ke Puskesmas / PSC / PMI terkait melalui RIG dan input kejadian ke Aplikasi
  4. Puskesmas / PSC / PMI terkait menerima informasi melaui RIG dan notifikasi melalui Aplikasi langsung menuju lokasi kejadian
  5. Puskesmas / PSC / PMI melakukan penanganan kejadian dan menginputkan laporan tindak lanjut kejadian ke Aplikasi