00.02. Pengguna Aplikasi
Pengguna aplikasi DAMAKESMAS ini dibagi menjadi tiga hak akses utama dan dua user sebagai admin. Untuk detail fungsi per masing-masing user nanti akan dijelaskan pada bab selanjutnya.
- Yang pertama adalah Puskesmas, memiliki hak akses untuk mengelola data Perkesmas, ODGJ serta tindak lanjut gawat darurat yang ditujukan kepada masing-masing Puskesmas. User dengan hak akses Puskesmas dibagi menjadi dua yaitu Admin Puskesmas dan Petugas Puskesmas. Admin puskesmas bertugas mengisi data master dan manajemen user di bawahnya (petugas puskesmas), serta melihat laporan. Sedangkan Petugas Puskesmas mengelola data Perkesmas.
- PSC dan PMI (Kegawatdaruratan) memiliki hak akses untuk mengelola data tindak lanjut gawat darurat.
- BPBD (Pusdalop) memiliki hak akses untuk mengelola data panggilan gawat darurat dari telepon 0361-223333 dan 112. Menentukan ambulance mana yang ditunjuk berdasarkan maping wilayah dan "GPS Ambulance" untuk melakukan tindakan ke lokasi. User ini sekarang diganti dengan web service layanan dari aplikasi DAMAPANCANA. Sehingga data kejadian dari aplikasi BPBD sudah otomatis terinput ke DAMAKESMAS
- Admin Dinkes merupakan user utama untuk manajemen data master aplikasi, manajemen semua user DAMAKESMAS serta laporan.
Tidak ada komentar