Lewatkan ke konten utama

Regulasi

Aplikasi yang dikembangkan harus dibuatkan kebijakan sebagai dasar hukum dalam implementasi Aplikasi mengacu pada Perwali No 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Kebijakan ini akan menjadi dasar bagaimana, tata cara untuk menggunakan aplikasi.

Selain kebijakan, aplikasi yang dibangun juga harus memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagai alur implementasi sistem. Hal ini diperlukan agar pengguna baik perangkat daerah, masyarakat dan pejabat dapat dengan mudah memahami bagaimana bisnis proses penggunaan aplikasi dan bagaimana cara kerjanya.