Layanan Video Conference di Perangkat Daerah

 Kembali  Syarat  Link Formulir  Buat Permohonan

Layanan Video Conference ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar perangkat daerah, baik yang berada di kantor maupun di luar kantor. Layanan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti rapat, seminar, pelatihan, dan lainnya.

Layanan video conference ini dapat digunakan oleh seluruh perangkat daerah di Kota Denpasar secara gratis. Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari layanan video conference:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja perangkat daerah
  • Menghemat biaya dan waktu perjalanan
  • Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar perangkat daerah

Kominfos Kota Denpasar berharap, layanan video conference ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh perangkat daerah di Kota Denpasar

Persyaratan : 

  • Surat Permohonan dari Perangkat Daerah
  • Mengisi Formulir Permohonan
  • Pemohon agar melampirkan susunan / rundown acara

Sistem, mekanisme dan prosedur : 

  1. Perangkat Daerah mengirimkan surat permohonan ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, dilengkapi dengan formulir yang sudah ditandatangi oleh Penanggung jawab/Kepala Perangkat Daerah.
  2. Tim teknis melakukan pengecekan jadwal, lokasi acara dan ketersediaan alat yang dibutuhkan
  3. Dinas Kominfo mengirimkan surat balasan terkait permohonan layanan

Jangka Waktu : 

5 (Lima) hari kerja

Biaya : 

Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan : 

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
  2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id;
  3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
  4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
  5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;

Dasar Hukum : 

  1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
  2. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
  3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE
  4. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemerintah Daerah
  5. Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/934/HK/2018 tentang Penunjukan Penyelenggaraan Government Chief Information Officer Pemerintah Kota Denpasar
  6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah

Sarana, Prasarana dan / Fasilitas : 

  1. Perangkat Komputer
  2. Internet
  3. Server
  4. Printer
  5. Tinta
  6. Kertas
  7. Pulpen
  8. Laptop
  9. Kabel Jaringan
  10. Wifi Akses Point
  11. Modem Seluler

Kompetensi Pelaksana : 

  1. Menguasai analisis Sistem Informasi
  2. Menguasai analisis Perangkat Keras
  3. Mengerti sistem video conference
  4. Mengerti penanganan akses internet
  5. Mengerti pengecekan kamera dan audio
  6. Mengerti fitur virtual backgroud
  7. Mampu mengoperasikan Perangkat soundsystem
  8. Menguasai pengetahuan dasar terkait kelistrikan

Pengawasan Internal : 

Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana

Jumlah Pelaksana : 

10 (Sepuluh) orang

Jaminan Pelayanan : 

Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : 

Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : 

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

-