Talkshow / Reportase / Iklan Layanan Masyarakat

 Kembali  Syarat  Link Formulir  Buat Permohonan

Dinas Kominfos memberikan layanan reportase, talkshow, dan Iklan Layanan Masyarakat yang dapat dimanfaatkan oleh Perangkat Daerah untuk mempublikasikan atau mensosialisasikan program dan kegiatannya. Layanan yang dimaksud :

  1. Reportase: Liputan langsung dari berbagai kegiatan pemerintah, wawancara dengan tokoh penting, dan pembuatan video dokumenter.
  2. Talkshow: Diskusi interaktif dengan narasumber terkait isu-isu terkini yang melibatkan masyarakat di RPKD 92,6 FM.
  3. Iklan Layanan Masyarakat: Penyampaian pesan-pesan penting secara singkat, jelas, dan menarik.

Layanan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat: Mengenai program-program pemerintah, kebijakan publik, dan isu-isu sosial.
  2. Membangun komunikasi dua arah: Membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.

Kominfos Kota Denpasar berharap, layanan Talkshow/reportase/Iklan Layanan Masyarakat ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat maupun perangkat daerah di Kota Denpasar

 Jangka Waktu :

3 (Tiga) hari kerja

Biaya :

Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
  2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
  3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
  4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
  5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
  6. Melalui chatbot DEVI.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
  3. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
  4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiar;
  5. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran;
  6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar;
  7. Peraturan Walikota Denpasar No 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Sarana, Prasarana dan / Fasilitas :

  1. Materi/bahan/script iklan,
  2. internet
  3. alat perekam,
  4. mixer,
  5. headphone
  6. mic.
  7. pc/laptop
  8. camera
  9. radio

Kompetensi Pelaksana :

  1. Menguasai dan memahami bidang desain audio, grafis, fotografi dan videografi, publikasi dan jurnalistik
  2. Memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana tugas produksi iklan
  3. Memahami teknik Penyiaran Publik Lokal sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen Kominfo, Peraturan KPI
  4. Pelatihan Teknis terkait penyiaran dan sosialisasi/publikasi media

Pengawasan Internal :

Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana

Jumlah Pelaksana :

12 (Dua Belas) orang

Jaminan Pelayanan :

Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

-