Surat Rekomendasi Pendaftaran Sertifikat Elektronik

 Kembali  Syarat  Link Formulir  Buat Permohonan

Penjelasan Singkat : 

Pendaftaran Akun Tanda Tangan Elektronik merupakan tahap awal untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dimana perseorangan atau individu memiliki webmail lokal perusahaan (gmail .go.id) yang di fasilitasi oleh Dinas Kominfos Kota Denpasar . tahap ini perseorangan akan melakukan aktivasi akun  dengan menginputkan data pribadi , data Dinas dan sesi foto kemudian di lanjutkan dengan pembuatan passpharase .

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik


-