Kembali Syarat Link Formulir Buat Permohonan
Penjelasan Singkat :
Proses Pencabutan Sertifikat Elektronik dilakukan saat Pegawai Purna Tugas (Pensiun) dan meninggal.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem
Manajemen Pengamanan Informasi
- Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia
Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational
Prosedur Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia
Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational
Prosedur Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik