Surat Rekomendasi Pencabutan Sertifikat Elektronik

 Kembali  Syarat  Link Formulir  Buat Permohonan

Penjelasan Singkat : 

Proses Pencabutan Sertifikat Elektronik dilakukan saat Pegawai Purna Tugas (Pensiun) dan meninggal.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur Administrasi Pemerintahan.
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik

-