Kembali Syarat Link Formulir Buat Permohonan
Penjelasan Singkat :
Proses Pembaharuan Sertifikat Elektronik dilakukan saat masa berlaku Sertifikat Elektronik dinyatakan habis mas aberlaku (expired) dengan waktu masa berlaku selama 2 Tahun.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operational Prosedur Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik