Kembali Syarat Link Formulir Buat Permohonan
Persyaratan :
- Surat Permohonan dari Perangkat Daerah
- Mengisi Formulir Permohonan
Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Perangkat Daerah mengirimkan surat permohonan ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, dilengkapi dengan formulir yang sudah ditandatangi oleh Penanggung jawab/Kepala Perangkat Daerah.
- Dinas Kominfo mengirimkan surat balasan terkait permohonan layanan
Jangka Waktu :
5 (Lima) hari kerja
Biaya :
Gratis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
- Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id;
- Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
- Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
- Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
Dasar Hukum :
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/934/HK/2018 tentang Penunjukan Penyelenggaraan Government Chief Information Officer Pemerintah Kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
Sarana, Prasarana dan / Fasilitas :
- Perangkat Komputer
- Internet
- Server
- Printer
- Tinta
- Kertas
- Pulpen
- Laptop
- Kabel Jaringan
- Wifi Akses Point
- Modem Seluler
Kompetensi Pelaksana :
- Menguasai analisis Sistem Informasi
- Menguasai analisis Perangkat Keras
- Mengerti sistem video conference
- Mengerti penanganan akses internet
- Mengerti pengecekan kamera dan audio
- Mengerti fitur virtual backgroud
- Mampu mengoperasikan Perangkat soundsystem
- Menguasai pengetahuan dasar terkait kelistrikan
Pengawasan Internal :
Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana
Jumlah Pelaksana :
10 (Sepuluh) orang
Jaminan Pelayanan :
Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)