Layanan Pengembangan & Standarisasi Aplikasi

 Kembali  Syarat  Link Formulir  Buat Permohonan

Layanan Pengembangan Aplikasi bertujuan untuk membantu perangkat daerah dalam mengembangkan aplikasi-aplikasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Layanan pengembangan aplikasi Kominfos Kota Denpasar meliputi :

  • Konsultasi dan pendampingan dalam proses pengembangan aplikasi
  • Dukungan teknis dalam proses pengembangan aplikasi

Layanan pengembangan aplikasi Kominfos Kota Denpasar diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Berikut adalah beberapa manfaat layanan pengembangan aplikasi Kominfos Kota Denpasar :

  • Membantu perangkat daerah dalam mengembangkan aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
  • Mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat

Kominfos Kota Denpasar terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan pengembangan aplikasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh perangkat daerah.

Catatan : 

Untuk pengembangan aplikasi perangkat daerah harus mengirimkan dokumentasi aplikasi yakni sesuai dengan Surat Edaran nomor 490/737/DKIS Standarisasi Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi  

Persyaratan : 

  • Surat Permohonan dari Perangkat Daerah
  • Mengisi Formulir Permohonan

Sistem, mekanisme dan prosedur : 

  1. Perangkat Daerah mengirimkan surat permohonan ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, dilengkapi dengan formulir yang sudah ditandatangi oleh Penanggung jawab/Kepala Perangkat Daerah.
  2. Dinas Kominfo mengirimkan surat balasan terkait permohonan layanan

Jangka Waktu : 

5 (Lima) hari kerja

Biaya : 

Gratis

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan : 

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
  2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id;
  3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
  4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
  5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;

Dasar Hukum : 

  1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
  2. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
  3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE
  4. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemerintah Daerah
  5. Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/934/HK/2018 tentang Penunjukan Penyelenggaraan Government Chief Information Officer Pemerintah Kota Denpasar
  6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah

Sarana, Prasarana dan / Fasilitas : 

  1. Perangkat Komputer
  2. Internet
  3. Server
  4. Printer
  5. Tinta
  6. Kertas
  7. Pulpen
  8. Laptop
  9. Kabel Jaringan
  10. Wifi Akses Point
  11. Modem Seluler

Kompetensi Pelaksana : 

  1. Menguasai analisis Sistem Informasi
  2. Menguasai analisis Perangkat Keras
  3. Mengerti sistem video conference
  4. Mengerti penanganan akses internet
  5. Mengerti pengecekan kamera dan audio
  6. Mengerti fitur virtual backgroud
  7. Mampu mengoperasikan Perangkat soundsystem
  8. Menguasai pengetahuan dasar terkait kelistrikan

Pengawasan Internal : 

Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana

Jumlah Pelaksana : 

10 (Sepuluh) orang

Jaminan Pelayanan : 

Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : 

Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : 

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

-