Kembali Syarat Buat Permohonan
Website Pemerintah Kota Denpasar dirancang sebagai pusat informasi publik yang memberikan akses mudah dan cepat bagi masyarakat. Melalui website ini masyarakat mendapatkan informasi-informasi dan informasi layanan public yang dapat di percaya.
Kominfos Kota Denpasar berharap, layanan website ini dapat memberikan informasi yang terupdate dan terpercaya kepada masyarakat.
Jangka Waktu:
3 (Tiga) hari kerja
Biaya:
Gratis
Produk Pelayanan :
- Website.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
- Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
- Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
- Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
- Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
- Melalui chatbot DEVI.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiar;
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran;
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar;
- Peraturan Walikota Denpasar No 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Sarana, Prasarana dan / Fasilitas :
- Website
- Materi/bahan/script iklan,
- internet
- pc/laptop
Kompetensi Pelaksana :
- Menguasai dan memahami entry data processing
- Memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana publikasi media
- Memahami Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen Kominfo, Peraturan KPI
- Pelatihan Teknis terkait entry data processing dan sosialisasi/publikasi media
Pengawasan Internal :
Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana
Jumlah Pelaksana :
10 (Sepuluh) orang
Jaminan Pelayanan :
Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)