Layanan Publikasi Informasi melalui Website

 Kembali  Syarat  Buat Permohonan

Website Pemerintah Kota Denpasar dirancang sebagai pusat informasi publik yang memberikan akses mudah dan cepat bagi masyarakat. Melalui website ini masyarakat mendapatkan informasi-informasi dan informasi layanan public yang dapat di percaya.

Kominfos Kota Denpasar berharap, layanan website ini dapat memberikan informasi yang terupdate dan terpercaya kepada masyarakat.

Jangka Waktu:

3 (Tiga) hari kerja

Biaya:

Gratis

Produk Pelayanan :

  1. Website.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
  2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
  3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
  4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
  5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
  6. Melalui chatbot DEVI.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
  3. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
  4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiar;
  5. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran;
  6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar;
  7. Peraturan Walikota Denpasar No 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Sarana, Prasarana dan / Fasilitas :

  1. Website
  2. Materi/bahan/script iklan,
  3. internet
  4. pc/laptop

Kompetensi Pelaksana :

  1. Menguasai dan memahami entry data processing
  2. Memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana publikasi media
  3. Memahami Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen Kominfo, Peraturan KPI
  4. Pelatihan Teknis terkait entry data processing dan sosialisasi/publikasi media

Pengawasan Internal :

Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana

Jumlah Pelaksana :

10 (Sepuluh) orang

Jaminan Pelayanan :

Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

-