Layanan Publikasi Informasi melalui LED Videotron

 Kembali  Syarat  Link Formulir  Buat Permohonan

Jangka Waktu : 

3 (Tiga) hari kerja

Biaya : 

Gratis

Dasar Hukum : 

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
  3. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
  4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiar
  5. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran
  6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar
  7. Peraturan Walikota Denpasar No 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah

Sarana, Prasarana dan / Fasilitas : 

  1. Mobil Calling
  2. Media Sosial dan Media Partner
  3. Website
  4. LED
  5. Materi/bahan/script iklan
  6. InternetPulpen
  7. Alat perekam
  8. Mixer
  9. Headphone
  10. Mic

Kompetensi Pelaksana : 

  1. Menguasai dan memahami bidang desain audio, grafis, fotografi dan videografi, publikasi dan jurnalistik
  2. Memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana tugas produksi iklan
  3. Memahami teknik Penyiaran Publik Lokal sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen Kominfo, Peraturan KPI
  4. Pelatihan Teknis terkait penyiaran dan sosialisasi/publikasi media

Pengawasan Internal : 

Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana

Jumlah Pelaksana : 

12 (Dua Belas) orang

Jaminan Pelayanan : 

Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan : 

Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana : 

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

-