Kembali Syarat Link Formulir Buat Permohonan
Jangka Waktu :
3 (Tiga) hari kerja
Biaya :
Gratis
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiar
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar No 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
Sarana, Prasarana dan / Fasilitas :
- Mobil Calling
- Media Sosial dan Media Partner
- Website
- LED
- Materi/bahan/script iklan
- InternetPulpen
- Alat perekam
- Mixer
- Headphone
- Mic
Kompetensi Pelaksana :
- Menguasai dan memahami bidang desain audio, grafis, fotografi dan videografi, publikasi dan jurnalistik
- Memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana tugas produksi iklan
- Memahami teknik Penyiaran Publik Lokal sesuai dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen Kominfo, Peraturan KPI
- Pelatihan Teknis terkait penyiaran dan sosialisasi/publikasi media
Pengawasan Internal :
Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana
Jumlah Pelaksana :
12 (Dua Belas) orang
Jaminan Pelayanan :
Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)