Kembali Syarat Buat Permohonan
Dinas Kominfos Kota Denpasar sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Kota Denpasar memberikan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Denpasar. Dengan memanfaatkan layanan Informasi dan Dokumentasi Publik, Masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya terkait kebijakan, program, kegiatan, dan data lainnya (informasi terbuka) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Kominfos Kota Denpasar berharap, layanan Informasi dan Dokumentasi Publik ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat di Kota Denpasar
Jangka Waktu:
Maksimal 10 (Sepuluh) Hari kerja + 7 (Tujuh) hari kerja
Biaya/Tarif:
Gratis
Produk Pelayanan:
Informasi dan Dokumentasi Publik
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:
- Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
- Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
- Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
- Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
- Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
- Melalui chatbot DEVI.
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)
Dasar Hukum:
- Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiar;
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran;
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar;
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Sarana, Prasarana dan / Fasilitas:
Blangko, Komputer, Internet
Kompetensi Pelaksana:
Memahami Peraturan/Perundang-undangan dan menguasai teknis Keterbukaan Informasi Publik
Pengawasan Internal:
Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana
Jumlah Pelaksana:
2 (Dua) orang
Jaminan Pelayanan:
Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan:
Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana:
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)