Layanan Mobil Calling

 Kembali  Syarat  Link Formulir  Buat Permohonan

Dinas Kominfo Kota Denpasar menyediakan layanan mobil calling sebagai sarana efektif untuk menjangkau masyarakat luas dengan pesan-pesan penting. Perangkat daerah dapat memanfaatkan layanan ini untuk menyebarluaskan informasi mengenai program-program pemerintah, kampanye sosial, dan pengumuman penting lainnya

Kominfos Kota Denpasar berharap, layanan Mobil Calling ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh perangkat daerah di Kota Denpasar.

Jangka Waktu :

3 (Tiga) hari kerja

Biaya :

Gratis

Produk Pelayanan :

  1. Mobil Calling.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
  2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
  3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
  4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
  5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
  6. Melalui chatbot DEVI.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
  3. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
  4. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiar;
  5. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran;
  6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar;
  7. Peraturan Walikota Denpasar No 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.

Sarana, Prasarana dan / Fasilitas :

  1. Mobil Calling
  2. Materi/bahan/script iklan,
  3. Toa/speaker
  4. mixer,
  5. headphone
  6. mic.

Kompetensi Pelaksana :

  1. Menguasai dan memahami bidang  publikasi dan jurnalistik
  2. Memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana tugas publikasi/sosialisasi
  3. Memahami Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen Kominfo, Peraturan KPI
  4. Pelatihan Teknis terkait sosialisasi/publikasi media

Pengawasan Internal :

Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana

Jumlah Pelaksana :

10 (sepuluh) orang

Jaminan Pelayanan :

Maklumat Pelayanan

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

Maklumat Pelayanan

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

-