Kembali Syarat Link Formulir Buat Permohonan
Pemerintah Kota Denpasar mengajak masyarakat / UMKM untuk berkolaborasi melalui program media partner. Perangkat Daerah/Instansi/Kelompok Masyarakat dapat memanfaatkan jaringan media pemerintah untuk menjangkau audiens yang lebih luas dan mempromosikan kegiatanya yang nantinya akan dipublikasikan melalui media social milik Dinas Kominfos Kota Denpasar.
Kominfos Kota Denpasar berharap, layanan Media Sosial dan Media Partner ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh perangkat daerah, masyarakat maupun stakeholder lainnya di Kota Denpasar
Jangka Waktu :
3 (Tiga) hari kerja
Biaya :
Gratis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
- Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
- Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
- Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
- Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
- Melalui chatbot DEVI.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiar;
- Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran;
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 14 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar;
- Peraturan Walikota Denpasar No 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Sarana, Prasarana dan / Fasilitas :
- Media Sosial dan Media Partner
- Materi/bahan/script iklan,
- internet
- laptop
- headphone
- mic
- 7camera
Kompetensi Pelaksana :
- Menguasai dan memahami bidang desain audio, grafis, fotografi dan videografi, publikasi dan jurnalistik
- Memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pelaksana tugas produksi iklan
- Pelatihan Teknis terkait sosialisasi/publikasi media
Pengawasan Internal :
Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana
Jumlah Pelaksana :
10 (sepuluh) orang
Jaminan Pelayanan :
Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)