Kembali Syarat Link Formulir Buat Permohonan
Deskripsi
Portal Satu Data merupakan media resmi penyebarluasan data
statistik sektoral di Kota Denpasar untuk menyajikan data secara
resmi dan tervalidasi dari produsen data. Dapat diakses melalui laman
website https://satudata.denpasarkota.go.id/
Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Permohonan
Layanan Konsultasi Penyebarluasan Data Melalui Portal Satu Data dari
Instansi/Perangkat Daerah/Produsen Data
- Verifikasi
permohonan Layanan Konsultasi Penyebarluasan Data Melalui Portal Satu
Data Sektoral oleh tim verifikator
- Admin
meneruskan kepada Pelaksana untuk diteruskan dan dimohonkan persetujuan
kepada Kabid/Kepala Dinas
- Melakukan
koordinasi dan konfirmasi kepada produsen data terkait permohonan
Layanan Konsultasi Penyebarluasan Data Melalui Portal Satu Data
- Melaksanakan
Konsultasi Penyebarluasan Data Melalui Portal Satu Data kepada
pemohon
Jangka Waktu
3 (Tiga) hari kerja jika tanpa koordinasi dengan OPD lain, 7 (Tujuh)
hari kerja jika ada koordinasi dengan OPD lain
Biaya
Gratis
Produk Pelayanan
- Penyebarluasan
Data melalui Portal Satu Data
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
- Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id;
- Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
- Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
- Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
Dasar Hukum
- UU
RI No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- Perpres
No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
- Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia
- Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata
Statistik
- Peraturan
Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat
Provinsi;
- Peraturan
Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Denpasar Nomor 73 Tahun 2019 tentang Satu Data Daerah
- Peraturan
Walikota Denpasar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan,Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
- Surat
Edaran Sekretaris Daerah Kota Denpasar Nomor 500.14/598/ DKIS tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data
Dan Kode Referensi Statistik Sektoral Kota Denpasar
Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
- Komputer
PC
- Jaringan
Internet
- Smartphone
Kompetensi Pelaksana
Menguasai dan memahami ketentuan UU dan Peraturan Lainnya tentang Satu
Data Indonesia dan pengelolaan Data
Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan
atau atasan langsung pelaksana
Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) orang
Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)