Konsultasi Penyebarluasan Data Melalui Portal Satu Data

 Kembali  Syarat  Link Formulir  Buat Permohonan

Deskripsi

Portal Satu Data merupakan media resmi penyebarluasan data statistik sektoral di Kota Denpasar untuk menyajikan data secara resmi dan tervalidasi dari produsen data. Dapat diakses melalui laman website https://satudata.denpasarkota.go.id/

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Permohonan Layanan Konsultasi Penyebarluasan Data Melalui Portal Satu Data dari Instansi/Perangkat Daerah/Produsen Data
  2. Verifikasi permohonan Layanan Konsultasi Penyebarluasan Data Melalui Portal Satu Data Sektoral oleh tim verifikator
  3. Admin meneruskan kepada Pelaksana untuk diteruskan dan dimohonkan persetujuan kepada Kabid/Kepala Dinas
  4. Melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada produsen data terkait permohonan Layanan Konsultasi Penyebarluasan Data Melalui Portal Satu Data
  5. Melaksanakan Konsultasi Penyebarluasan Data Melalui Portal Satu Data kepada pemohon

Jangka Waktu

3 (Tiga) hari kerja jika tanpa koordinasi dengan OPD lain, 7 (Tujuh) hari kerja jika ada koordinasi dengan OPD lain

Biaya

Gratis

Produk Pelayanan

  1. Penyebarluasan Data melalui Portal Satu Data

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan : 

  1. Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
  2. Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id;
  3. Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
  4. Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
  5. Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;

Dasar Hukum

  1. UU RI No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  2. Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  4. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik
  5. Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi;
  6. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 73 Tahun 2019 tentang Satu Data Daerah
  7. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
  8. Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Denpasar Nomor 500.14/598/ DKIS tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data Dan Kode Referensi Statistik Sektoral Kota Denpasar

 

Sarana, Prasarana dan / Fasilitas

  1. Komputer PC
  2. Jaringan Internet
  3. Smartphone

Kompetensi Pelaksana

Menguasai dan memahami ketentuan UU dan Peraturan Lainnya tentang Satu Data Indonesia dan pengelolaan Data

Pengawasan Internal

Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana

Jumlah Pelaksana

3 (Tiga) orang

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan 

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan 

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

 

 

 

-