Kembali Syarat Link Formulir Buat Permohonan
Deskripsi
Metadata statistik merupakan salah satu prinsip satu data yang harus terpenuhi oleh Produsen Data dari hasil kegiatan statistik sektoral. Dalam menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral, Produsen Data memperoleh data melalui survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap Produsen Data yang telah menyelesaikan rangkaian kegiatan statistik sektoral memiliki kewajiban untuk menyusun metadata statistik sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan sesuai dengan kebutuhan dan dapat menjamin kualitas data tersebut.
Sistem, mekanisme dan prosedur :
- Permohonan Layanan Konsultasi Penyusunan Metadata Statistik Sektoral dari Instansi/Perangkat Daerah/Produsen Data
- Verifikasi permohonan Layanan Konsultasi Penyusunan Metadata Statistik Sektoral oleh tim verifikator
- Admin meneruskan kepada Pelaksana untuk diteruskan dan dimohonkan persetujuan kepada Kabid/Kepala Dinas
- Melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada produsen data terkait permohonan Layanan Konsultasi Penyusunan Metadata Statistik Sektoral
- Melaksanakan Konsultasi Penyusunan Metadata Statistik Sektoral kepada pemohon
Jangka Waktu
3 (Tiga) hari kerja jika tanpa koordinasi dengan OPD lain, 7 (Tujuh) hari kerja jika ada koordinasi dengan OPD lain
Biaya
Gratis
Produk Pelayanan
- Penyusunan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
- Secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas di alamat Gedung Graha Sewakadarma Jl. Majapahit Nomor 1 Lt.III, Melalui Telpon di (0361)431229;
- Melalui email di kominfo@denpasarkota.go.id,
- Melalui Web Pengaduan SP4N LAPOR;
- Melalui aplikasi pengaduan PRO Denpasar+;
- Melalui web pengaduan di pengaduan.denpasarkota.go.id;
Dasar Hukum
- UU RI No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi;
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 73 Tahun 2019 tentang Satu Data Daerah
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
- Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Denpasar Nomor 500.14/598/ DKIS tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data Dan Kode Referensi Statistik Sektoral Kota Denpasar
Sarana, Prasarana dan / Fasilitas
- Komputer PC
- Jaringan Internet
- Smartphone
Kompetensi Pelaksana
Menguasai dan memahami ketentuan UU dan Peraturan Lainnya tentang Satu Data Indonesia dan pengelolaan Data
Pengawasan Internal
Pengawasan langsung dan Pengendalian Intern yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung pelaksana
Jumlah Pelaksana
3 (Tiga) orang
Jaminan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)