Kerangka

Pendahuluan

Pada Bab ini Anda perlu memberikan penjelasan mengenai Aplikasi yang akan dibangun/dikembangkan. Penjelasan itu terdiri dari Latar belakang, maksud dan tujuan serta pengguna dan pengelola Aplikasi tersebut. Mencantumkan dasar hukum yang melandasi pengembangan Aplikasi tersebut baik pusat maupun internal. Anda dapat melihat contoh penjelasannya pada lampiran di halaman ini.

Gambaran Umum

1. Metode Pengembangan Aplikasi

Menjelaskan metode pengembangan Software Development Life Cycle (SDLC) yang digunakan seperti Waterfall, Prototype maupun metode lainnya.

2. Perancangan Aplikasi

Menjelaskan bagaimana rancangan proses yang terdapat dalam Aplikasi yang akan dikembangkan berupa flow chart, alur proses bisnis, SOP, desain arsitektur sistem maupun desain tabel database.

3. Fitur Aplikasi

Menjelaskan fitur-fitur apa saja yang terdapat dalam Aplikasi tersebut.

4. Kelas Pengguna dan Karakteristik
5. Operating Enviroment
Kepemilikan Aplikasi

Pengujian Aplikasi

  1. Melakukan pengujian terhadap Aplikasi apakah sudah sesuai dengan perancangan sistem.
  2. Melakukan pengujian terhadap Aplikasi agar tidak ada error/bug.
  3. Melakukan pengujian terhadap keamanan informasi sebelum diimplementasikan.
  4. Aplikasi bersifat dinamis, jika terdapat saran perbaikan pada saat pengujian maupun implementasi maka Aplikasi dapat lebih disempurnakan.
  5. Jangka waktu pengujian selama kurang lebih satu bulan hingga pengujian aplikasi kompleks minimal tiga bulan sebelum Aplikasi diimplementasikan.

Interoperabilitas

Jelaskan apa saja web service yang disediakan di aplikasi. Aplikasi yang dibangun harus menyediakan web service untuk diintegrasikan dengan Aplikasi lainnya sesuai kebutuhan ke-depannya dan memudahkan untuk pertukaran data dan menghindari redudancy (duplikat data) serta pembangunan aplikasi yang sama.

Dokumentasi Pengguna

Pelatihan

Security Requirements

Backup Sistem

Regulasi

Aplikasi yang dikembangkan harus dibuatkan kebijakan sebagai dasar hukum dalam implementasi Aplikasi mengacu pada Perwali No 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Kebijakan ini akan menjadi dasar bagaimana, tata cara untuk menggunakan aplikasi.

Selain kebijakan, aplikasi yang dibangun juga harus memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagai alur implementasi sistem. Hal ini diperlukan agar pengguna baik perangkat daerah, masyarakat dan pejabat dapat dengan mudah memahami bagaimana bisnis proses penggunaan aplikasi dan bagaimana cara kerjanya.

Domain Hosting

Maintenance/Pemeliharaan

Pengelolaan, pemeliharaan, backup dan keamanan sistem merupakan tanggung jawab Pemilik/Pengelola Aplikasi. Untuk teknis dan cara pemeliharaan silahkan dibuatkan dokumentasinya agar terstrukur dan ada riwayat/bukti yang akan digunakan untuk kebutuhan monev aplikasi.

Sumber Daya Manusia

Pemilik Aplikasi harus memiliki SDM, mencantumkan/menuliskan kontak person SDM Teknis dan SDM ASN yang bertanggung jawab pada aplikasi:

Operator
Operator mengelola Aplikasi agar konten maupun data informasi pada aplikasi selalu update dan aktif. Jika Aplikasi selama 6 bulan tidak update atau tidak aktif, maka akan dievaluasi keberlanjutan dari Aplikasi tersebut.

Administrator
Administrator melakukan maintenance, keamanan sistem serta backup data, baik database maupun file yang dihasilkan pada Aplikasi secara berkala. Melakukan pemantauan jika terjadi error maupun penyalahgunaan (hack) pada Aplikasi.