Belanja

Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh Pembayarannya kembali oleh pemerintah.

1. Perhitungan

Belanja = Total Belanja Uang Persediaan (UP)  + Total Belanja Langsung (LS) + Total Belanja Tambah Uang (TU) –                                             Contrapost(CP)

2. Pengujian Belanja : https://bit.ly/FormatPengujianBelanja


Revisi #6
Dibuat 17 Oktober 2024 01:48:26 oleh BPKAD
Diperbaharui 17 Oktober 2024 01:54:37 oleh BPKAD