Koreksi Saldo Awal Transaksi “Koreksi Saldo Awal” digunakan untuk mencatat adanya kesalahan catat pada tahun anggaran lalu yang sudah berakhir dan sudah melalui proses audited. Khusus transaksi koreksi saldo awal, selalu dicatat pada tanggal 2 Januari tahun berjalan. Point Penting Penjurnalan 1. Penomoran Dokumen pada SIPD: Format : No urut (4digit)/ JP-UTANG/ KoreksiSaldoAwal/OPD/Tahun Contoh : 0001/JP-UTANG/ KoreksiSaldoAwal/DLHK/2024 2. Contoh Dokumen Sumber yang AbsahContoh Kasus dan Jurnal Kasus 1: Tanggal 26 Mei 2024 diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ada salah catat Utang Belanja Barang PakaiHabis-Suku Cadang- Suku Cadang Alat Besar untuk TA 2023 yang sudah diaudited. Utang yang benar adalah 30.000.000,00 tapi dicatat pada laporan audited sebesar Rp30.500.000,00 sehingga terdapat kelebihan pencatatan utang sebesar Rp500.000,00. Jurnal 1: TANGGAL KODE AKUN NAMA REKENING DEBET KREDIT 2 Januari 2024 2.1.06.02.01.0014 Utang Belanja Barang Pakai Habis-Suku Cadang- Suku Cadang Alat Besar 500.000.00 3.1.01.01.01.0001 Ekuitas 500.000.00 Kasus 2: Tanggal 26 Mei 2024 diketahui bahwa Dinas Sosial ada salah catat Utang Belanja Jasa Kantor-Tagihan Telepon untuk TA 2023 yang sudah di audited. Tagihan Telepon yang benar adalah Rp700.000,00 tapi dicatat pada laporan audited sebesar Rp500.000,00 sehingga terdapat kurang pencatatan utang sebesar Rp200.000,00. Jurnal 2: TANGGAL KODE AKUN NAMA REKENING DEBET KREDIT 2 Januari 2024 3.1.01.01.01.0001 Ekuitas 200.000,00 2.1.06.02.02.0059 Utang Belanja Jasa Kantor-Tagihan Telepon 200.000,00