Catat Saldo Akhir Tahun Berjalan

Transaksi “Catat Saldo Akhir Tahun Berjalan” digunakan untuk mencatat sisa saldo akhir tahun berjalan. Khusus transaksi catat saldo akhir tahun berjalan, selalu dicatat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan. Nilai yang dijurnal sebesar selisih sisa saldo akhir tahun berjalan (Tahun ke-n) dikurangi sisa saldo akhir tahun sebelumnya (Tahun ke n-1)

Point Penting Penjurnalan

1. Penomoran Dokumen pada SIPD:

Format : No urut (4 digit)/ JP-UTANG/ Catat Saldo Akhir/OPD/Tahun

Contoh : 0002/JP-UTANG/ Catat Saldo Akhir/Diskop/2024

2. Contoh Dokumen Sumber yang Absah

Contoh Kasus dan Jurnal

Kasus 1:

Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah mecatat Utang Belanja Jasa Kantor-Tagihan Listrik tahun 2023 sebesar Rp350.000,00, sedangkan Utang Belanja Jasa Kantor-Tagihan Listrik tahun 2024 sebesar Rp250.000,00. Atas keterangan tersebut maka dihitung nilai yang akan dijurnal :

Nilai Jurnal = Saldo Akhir Tahun n–Sisa Saldo Akhir Tahun n-1

Nilai Jurnal = 250.000,00 – 350.000,00

Nilai Jurnal = -100.000,00

Jurnal 1:

TANGGAL

KODE AKUN

NAMA REKENING

DEBET

KREDIT

31 Desember 2024

2.1.06.02.02.0061

Utang Belanja Jasa Kantor-Tagihan Listrik

100.000,00



8.1.02.02.01.0061

Beban Tagihan Listrik


100.000,00

 

Kasus 2:

Dinas Pariwisata mencatat Utang Belanja Jasa Kantor-Tagihan Air tahun 2023 sebesar Rp5.000.000,00, sedangkan Utang Belanja Jasa Kantor-Tagihan Air tahun 2024 sebesar Rp.7.000.000,00. Atas keterangan tersebut maka dihitung nilai yang akan dijurnal :

Nilai Jurnal = Saldo Akhir Tahun n–Sisa Saldo Akhir Tahun n-1

Nilai Jurnal = 7.000.000,00 – 5.000.000,00

Nilai Jurnal = 2.000.000,00

Jurnal 2:

TANGGAL

KODE AKUN

NAMA REKENING

DEBET

KREDIT

3 Desember 2024

8.1.02.02.01.0060

Beban Tagihan Air

2.000.000,00



2.1.06.02.02.0060

Utang Belanja Jasa Kantor-Tagihan Air


2.000.000,00