Contoh Kasus dan Jurnal Kasus 1: Tanggal 18 April 2024 diketahui bahwa Badan Pendapatan ada salah catat Piutang Pajak Hotel untuk TA 2023 yang sudah diaudited. Piutang yang benar adalah 300.000.000,00 tapi dicatat pada laporan audited sebesar Rp300.500.000,00 sehingga terdapat kelebihan pencatatan piutang sebesar Rp500.000,00. Hal ini menyebabkan kesalahan pencatatan akumulasi penyisihan piutang dimana akumulasi penyisihan piutang pada laporan audited 2023 sebesar Rp350.000,00 yang seharusnya sebesar Rp300.000,00 sehingga menyebabkan kelebihan pencatatan akumulasi penyisihan piutang sebesar Rp50.000,00. Jurnal 1: TANGGAL KODE AKUN NAMA REKENING DEBET KREDIT 2 Januari 2024 3.1.01.01.01.0001 Ekuitas 450.000.00 1.1.10.01.01.0006 Penyisihan Piutang Pajak Hotel 50.000,00 1.1.03.06.01.0001 Piutang Pajak Hotel 500.000.00 Kasus 2: Tanggal 30 Mei 2024 diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ada salah catat Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk TA 2023 yang sudah diaudited. Piutang yang benar adalah Rp43.000.000,00 tapi dicatat pada laporan audited sebesar Rp42.000.000,00 sehingga terdapat kurang pencatatan piutang sebesar Rp1.000.000,00. Hal ini menyebabkan kesalahan pencatatan akumulasi penyisihan piutang dimana akumulasi penyisihan piutang pada laporan audited 2023 sebesar Rp4.200.000,00 yang seharusnya sebesar Rp4.300.000,00 sehingga menyebabkan kurang pencatatan akumulasi penyisihan piutang sebesar Rp100.000,00 Jurnal 2: TANGGAL KODE AKUN NAMA REKENING DEBET KREDIT 2 Januari 2024 1.1.04.01.02.0001 Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan 1.000.000,00 1.1.10.01.02.0008 Penyisihan Piutang Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Persampahan/ Kebersihan 100.000,00 3.1.01.01.01.0001 Ekuitas 900.000,00