JURNAL PENYESUAIAN PIUTANG
Koreksi Saldo Awal
Transaksi “Koreksi Saldo Awal” digunakan untuk mencatat adanya kesalahan catat pada tahun anggaran lalu yang sudah berakhir dan sudah melalui proses audited. Khusus transaksi koreksi saldo awal, selalu dicatat pada tanggal 2 Januari tahun berjalan.
Point Penting Penjurnalan
1. Penomoran Dokumen pada SIPD:
Format : No urut (4digit)/ JP-PIUTANG/ Koreksi Saldo Awal/OPD/Tahun
Contoh : 0001/JP-PIUTANG/ Koreksi Saldo Awal/Bapenda/2024
2. Contoh Dokumen Sumber yang Absah
Contoh Kasus dan Jurnal
Kasus 1:
Tanggal 18 April 2024 diketahui bahwa Badan Pendapatan ada salah catat Piutang Pajak Hotel untuk TA 2023 yang sudah diaudited. Piutang yang benar adalah 300.000.000,00 tapi dicatat pada laporan audited sebesar Rp300.500.000,00 sehingga terdapat kelebihan pencatatan piutang sebesar Rp500.000,00. Hal ini menyebabkan kesalahan pencatatan akumulasi penyisihan piutang dimana akumulasi penyisihan piutang pada laporan audited 2023 sebesar Rp350.000,00 yang seharusnya sebesar Rp300.000,00 sehingga menyebabkan kelebihan pencatatan akumulasi penyisihan piutang sebesar Rp50.000,00.
Jurnal 1:
|
TANGGAL |
KODE AKUN |
NAMA REKENING |
DEBET |
KREDIT |
|
2 Januari 2024 |
3.1.01.01.01.0001 |
Ekuitas |
450.000.00 |
|
|
|
1.1.10.01.01.0006 |
Penyisihan Piutang Pajak Hotel |
50.000,00 |
|
|
|
1.1.03.06.01.0001 |
Piutang Pajak Hotel |
|
500.000.00 |
Kasus 2:
Tanggal 30 Mei 2024 diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ada salah catat Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk TA 2023 yang sudah diaudited. Piutang yang benar adalah Rp43.000.000,00 tapi dicatat pada laporan audited sebesar Rp42.000.000,00 sehingga terdapat kurang pencatatan piutang sebesar Rp1.000.000,00. Hal ini menyebabkan kesalahan pencatatan akumulasi penyisihan piutang dimana akumulasi penyisihan piutang pada laporan audited 2023 sebesar Rp4.200.000,00 yang seharusnya sebesar Rp4.300.000,00 sehingga menyebabkan kurang pencatatan akumulasi penyisihan piutang sebesar Rp100.000,00
Jurnal 2:
|
TANGGAL |
KODE AKUN |
NAMA REKENING |
DEBET |
KREDIT |
|
2 Januari 2024 |
1.1.04.01.02.0001 |
Piutang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan |
1.000.000,00 |
|
|
|
1.1.10.01.02.0008 |
Penyisihan Piutang Retribusi Jasa Umum-Pelayanan Persampahan/ Kebersihan |
|
100.000,00 |
|
|
3.1.01.01.01.0001 |
Ekuitas |
|
900.000,00 |
Catat Saldo Akhir Tahun Berjalan
Transaksi “Catat Saldo Akhir Tahun Berjalan” digunakan untuk mencatat sisa saldo akhir tahun berjalan. Khusus transaksi catat saldo akhir tahun berjalan, selalu dicatat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan. Nilai yang dijurnal sebesar selisih sisa saldo akhir tahun berjalan (Tahun ke-n) dikurangi sisa saldo akhir tahun sebelumnya (Tahun ke n-1)
Point Penting Penjurnalan
1. Penomoran Dokumen pada SIPD:
Format : No urut (4digit)/ JP-PIUTANG/ Catat Saldo Akhir/OPD/Tahun
Contoh : 0002/JP-PIUTANG/ Catat Saldo AKhir/Bapenda/2024
2. Contoh Dokumen Sumber yang Absah
Contoh Kasus dan Jurnal
Kasus 1:
Badan Pendapatan mencatat Piutang Restoran dan Sejenisnya tahun 2023 sebesar Rp350.000.000,00, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp300.000.000,00. (Piutang tahun ini lebih kecil daripada piutang tahun lalu). Atas keterangan tersebut maka dihitung nilai yang akan dijurnal :
Nilai Jurnal = Saldo Akhir Tahun n–Sisa Saldo Akhir Tahun n-1
Nilai Jurnal = 300.000.000,00 – 350.000.000,00
Nilai Jurnal = -50.000.000,00
Berdasarkan pergerakan pokok piutang tersebut, maka terdapat pergerakan penyisihan piutang yaitu tahun 2023 sebesar Rp35.000.000,00 sedangkan tahun 2024 sebesar Rp30.000.000,00. (Penyisihan Piutang tahun ini lebih kecil daripada penyisihan piutang tahun lalu) Atas keterangan tersebut maka dihitung nilai yang akan dijurnal untuk penyisihan piutangnya:
Nilai Jurnal = Saldo Akhir Tahun n–Sisa Saldo Akhir Tahun n-1
Nilai Jurnal = 30.000.000,00 – 35.000.000,00
Nilai Jurnal = -5.000.000,00
Jurnal 1 :
|
TANGGAL |
KODE AKUN |
NAMA REKENING |
DEBET |
KREDIT |
|
31 Desember 2024 |
7.1.01.07.01.0001 |
Pajak Restoran dan Sejenisnya-LO |
50.000.000,00 |
|
|
|
1.1.10.01.01.0101 |
Penyisihan Piutang Pajak Restoran-Restoran dan Sejenisnya |
5.000.000,00 |
|
|
|
1.1.03.07.01.0001 |
Piutang Pajak Restoran dan Sejenisnya |
|
50.000.000,00 |
|
|
8.1.07.04.12.0101 |
Beban Penyisihan Piutang Pendapatan Denda Pajak Restoran-Pajak Restoran dan Sejenisnya |
|
5.000.000,00 |
Kasus 2:
Dinas Perhubungan mencatat Piutang Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha tahun 2023 sebesar Rp198.000.000,00, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp200.000.000,00. (Piutang tahun ini lebih besar daripada piutang tahun lalu). Atas keterangan tersebut maka dihitung nilai yang akan dijurnal :
Nilai Jurnal = Saldo Akhir Tahun n–Sisa Saldo Akhir Tahun n-1
Nilai Jurnal = 200.000.000,00 – 198.000.000,00
Nilai Jurnal = 2.000.000,00
Berdasarkan pergerakan pokok piutang tersebut, maka terdapat pergerakan penyisihan piutang yaitu tahun 2023 sebesar Rp19.800.000,00 sedangkan tahun 2024 sebesar Rp20.000.000,00. (Penyisihan Piutang tahun ini lebih besar daripada penyisihan piutang tahun lalu) Atas keterangan tersebut maka dihitung nilai yang akan dijurnal untuk penyisihan piutangnya:
Nilai Jurnal = Saldo Akhir Tahun n–Sisa Saldo Akhir Tahun n-1
Nilai Jurnal = 20.000.000,00 – 19.800.000,00
Nilai Jurnal = 200.000,00
Jurnal 2:
|
TANGGAL |
KODE AKUN |
NAMA REKENING |
DEBET |
KREDIT |
|
3 Desember 2024 |
1.1.04.02.04.0002 |
Piutang Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha |
2.000.000,00 |
|
|
|
8.1.07.02.02.0024 |
Beban Penyisihan Piutang Retribusi Terminal-Pelayanan Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha |
200.000,00 |
|
|
|
7.1.02.02.04.0002 |
Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha-LO |
|
2.000.000,00 |
|
|
1.1.10.01.02.0046 |
Penyisihan Piutang Retribusi Jasa Usaha-Terminal-Pelayanan Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha |
|
200.000,00 |
Penghapusan Piutang
Transaksi “Hapus Piutang” digunakan untuk mencatat adanya pengahapusasn piutang atas piutang yang dicatat pada tahun anggaran lalu dan sudah melalui proses audited. Transaksi penghapusan piutang, selalu dicatat sesuai tanggal SK Penghapusan Piutang.
Point Penting Penjurnalan
1. Penomoran Dokumen pada SIPD:
Format : No urut (4digit)/ JP-PIUTANG/ Penghapusan Piutang/OPD/Tahun
Contoh : 0001/JP-PIUTANG/ Penghapusan Piutang/Bapenda/2024
2. Contoh Dokumen Sumber yang Absah
Contoh Kasus dan Jurnal
Kasus 1 :
Tanggal 11 November 2024 diketahui terdapat SK Penghapusan Piutang Pajak Hotel pada Badan Pendapatan sebesar Rp500.000,00.
Jurnal 1 :
|
TANGGAL |
KODE AKUN |
NAMA REKENING |
DEBET |
KREDIT |
|
11 Movember 2024 |
3.1.01.01.01.0001 |
Ekuitas |
450.000.00 |
|
|
|
1.1.10.01.01.0077 |
Penyisihan Piutang Pajak Hotel-Hotel |
50.000,00 |
|
|
|
1.1.03.06.01.0001 |
Piutang Pajak Hotel |
|
500.000,00 |