Penghapusan Piutang Transaksi “Hapus Piutang” digunakan untuk mencatat adanya pengahapusasn piutang atas piutang yang dicatat pada tahun anggaran lalu dan sudah melalui proses audited. Transaksi penghapusan piutang, selalu dicatat sesuai tanggal SK Penghapusan Piutang. Point Penting Penjurnalan 1. Penomoran Dokumen pada SIPD: Format : No urut (4digit)/ JP-PIUTANG/ Penghapusan Piutang/OPD/Tahun Contoh : 0001/JP-PIUTANG/ Penghapusan Piutang/Bapenda/2024 2. Contoh Dokumen Sumber yang AbsahContoh Kasus dan Jurnal Kasus 1 : Tanggal 11 November 2024 diketahui terdapat SK Penghapusan Piutang Pajak Hotel pada Badan Pendapatan sebesar Rp500.000,00. Jurnal 1 : TANGGAL KODE AKUN NAMA REKENING DEBET KREDIT 11 Movember 2024 3.1.01.01.01.0001 Ekuitas 450.000.00 1.1.10.01.01.0077 Penyisihan Piutang Pajak Hotel-Hotel 50.000,00 1.1.03.06.01.0001 Piutang Pajak Hotel 500.000,00