Penghapusan Piutang

Transaksi “Hapus Piutang” digunakan untuk mencatat adanya pengahapusasn piutang atas piutang yang dicatat pada tahun anggaran lalu dan sudah melalui proses audited. Transaksi penghapusan piutang, selalu dicatat sesuai tanggal SK Penghapusan Piutang.

Point Penting Penjurnalan

1. Penomoran Dokumen pada SIPD:

Format : No urut (4digit)/ JP-PIUTANG/ Penghapusan Piutang/OPD/Tahun

Contoh : 0001/JP-PIUTANG/ Penghapusan Piutang/Bapenda/2024

2. Contoh Dokumen Sumber yang Absah

Contoh Kasus dan Jurnal

Kasus 1 : 

Tanggal 11 November 2024 diketahui terdapat SK Penghapusan Piutang Pajak Hotel pada Badan Pendapatan sebesar Rp500.000,00.

Jurnal 1 :

TANGGAL

KODE AKUN

NAMA REKENING

DEBET

KREDIT

11 Movember 2024

3.1.01.01.01.0001

Ekuitas

450.000.00



1.1.10.01.01.0077

Penyisihan Piutang Pajak Hotel-Hotel

50.000,00



1.1.03.06.01.0001

Piutang Pajak Hotel


500.000,00