Catat Saldo Akhir Tahun Berjalan

Transaksi “Catat Saldo Akhir Tahun Berjalan” digunakan untuk mencatat sisa saldo akhir tahun berjalan. Khusus transaksi catat saldo akhir tahun berjalan, selalu dicatat pada tanggal 31 Desember tahun berjalan. Nilai yang dijurnal sebesar selisih sisa saldo akhir tahun berjalan (Tahun ke-n) dikurangi sisa saldo akhir tahun sebelumnya (Tahun ke n-1)

Point Penting Penjurnalan

1. Penomoran Dokumen pada SIPD :

Format : No urut (4digit)/ JP-PERSED/ Catat Saldo Akhir/OPD/Tahun

Contoh : 0002/JP-PERSED/ Catat Saldo AKhir/Dikes/2024

2. Contoh Dokumen Sumber yang Absah

Contoh Kasus dan Jurnal

Kasus 1:

Saldo akhir persediaan Obat pada Dinas Kesehatan tahun 2023 sebesar Rp50.000.000,00, sedangkan sisa saldo akhir obat tahun 2024 sebesar Rp.30.000.000,00. Atas keterangan tersebut maka dihitung nilai yang akan dijurnal :

Nilai Jurnal = Saldo Akhir Tahun n–Sisa Saldo Akhir Tahun n-1

Nilai Jurnal = 30.000.000,00 – 50.000.000,00

Nilai Jurnal = -20.000.000,00

Jurnal 1:

TANGGAL

KODE AKUN

NAMA REKENING

DEBET

KREDIT

31 Desember 2024

8.1.02.01.01.0037

Beban Obat-Obatan-Obat

20.000.000,00



1.1.12.01.04.0001

Obat


20.000.000,00


Kasus 2:

Saldo akhir persediaan Alat tulis Kantor pada Dinas Perhubungan tahun 2023 sebesar Rp70.000.000,00, sedangkan sisa saldo akhir obat tahun 2024 sebesar Rp75.000.000,00. Atas keterangan tersebut maka dihitung nilai yang akan dijurnal :

Nilai Jurnal = Saldo Akhir Tahun n–Sisa Saldo Akhir Tahun n-1

Nilai Jurnal = 75.000.000,00 – 70.000.000,00

Nilai Jurnal = 5.000.000,00

Jurnal 2:

TANGGAL

KODE AKUN

NAMA REKENING

DEBET

KREDIT

31 Desember 2024

1.1.12.01.03.0001

Alat Tulis Kantor

5.000.000,00



8.1.02.01.01.0024

Beban Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor


5.000.000,00