Reklasifikasi dari Aset Lainnya Transaksi “Reklasifikasi Dari Aset Lainnya” digunakan untuk mencatat Pengakuan reklas aset tetap yang awalnya diakui sebagai aset lainnya menjadi aset tetap atau sebaliknya. Contoh bukti dukung untuk transaksi ini adalah: Berita Acara Reklasifikasi dari Aset Lainnya ke Aset Tetap. Point Penting Penjurnalan 1. Penomoran Dokumen pada SIPD: Format : No urut (4digit)/ JP-ASET/ Mutasi Antar PD/OPD/Tahun Contoh : 0003/JP-ASET/ Mutasi Antar PD /BPKAD/2024 2. Contoh Dokumen Sumber yang AbsahContoh Kasus dan Jurnal Kasus 1 : Tanggal 20 Agustus 2024, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat melakukan reklas aset tetap ke asset rusak berat berupa meja kerja senilai Rp45.000.000,00. Jurnal 2 : TANGGAL KODE AKUN NAMA REKENING DEBET KREDIT 20 Agustus 2024 1.5.04.01.01.0001 Aset Rusak Berat/Usang 45.000.000,00 1.3.02.05.02.0001 Mebel 45.000.000,00