Reklasifikasi dari Aset Lainnya

Transaksi “Reklasifikasi Dari Aset Lainnya” digunakan untuk mencatat Pengakuan reklas aset tetap yang awalnya diakui sebagai aset lainnya menjadi aset tetap atau sebaliknya. Contoh bukti dukung untuk transaksi ini adalah: Berita Acara Reklasifikasi dari Aset Lainnya ke Aset Tetap.

Point Penting Penjurnalan

1. Penomoran Dokumen pada SIPD:

Format : No urut (4digit)/ JP-ASET/ Mutasi Antar PD/OPD/Tahun

Contoh : 0003/JP-ASET/ Mutasi Antar PD /BPKAD/2024


2. Contoh Dokumen Sumber yang Absah

Contoh Kasus dan Jurnal

Kasus 1 : 

Tanggal 20 Agustus 2024, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat melakukan reklas aset tetap ke asset rusak berat berupa meja kerja senilai Rp45.000.000,00.

Jurnal 2 :

TANGGAL

KODE AKUN

NAMA REKENING

DEBET

KREDIT

20 Agustus 2024

1.5.04.01.01.0001

Aset Rusak Berat/Usang

45.000.000,00



1.3.02.05.02.0001

Mebel


45.000.000,00