Reklasifikasi dari Aset Lainnya
Transaksi “Reklasifikasi Dari Aset Lainnya” digunakan untuk mencatat Pengakuan reklas aset tetap yang awalnya diakui sebagai aset lainnya menjadi aset tetap atau sebaliknya. Contoh bukti dukung untuk transaksi ini adalah: Berita Acara Reklasifikasi dari Aset Lainnya ke Aset Tetap.
Point Penting Penjurnalan
1. Penomoran Dokumen pada SIPD:
Format : No urut (4digit)/ JP-ASET/ Mutasi Antar PD/OPD/Tahun
Contoh : 0003/JP-ASET/ Mutasi Antar PD /BPKAD/2024
2. Contoh Dokumen Sumber yang Absah
Contoh Kasus dan Jurnal
Kasus 1 :
Tanggal 20 Agustus 2024, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat melakukan reklas aset tetap ke asset rusak berat berupa meja kerja senilai Rp45.000.000,00.
Jurnal 2 :
|
TANGGAL |
KODE AKUN |
NAMA REKENING |
DEBET |
KREDIT |
|
20 Agustus 2024 |
1.5.04.01.01.0001 |
Aset Rusak Berat/Usang |
45.000.000,00 |
|
|
|
1.3.02.05.02.0001 |
Mebel |
|
45.000.000,00 |