Pengeluaran Hibah Transaksi “Pengeluaran Hibah” digunakan untuk mencatat adanya Pengeluaran Hibah berupa aset tetap selama tahun berjalan. Contoh bukti dukung untuk transaksi ini adalah: SK Penghapusan Aset untuk Keperluan Hibah. Point Penting Penjurnalan 1. Penomoran Dokumen pada SIPD: Format : No urut (4digit)/ JP-ASET/ Pengeluaran Hibah/OPD/Tahun Contoh : 0003/JP-ASET/ Pengeluaran Hibah /PUPR/2024 2. Contoh Dokumen Sumber yang AbsahContoh Kasus dan Jurnal Kasus 1 : Tanggal 13 September 2024, BPKAD Kota Denpasar menerbitkan BAST pengeluaran Hibah Gedung dan Bangunan untuk Pemerintah Kabupaten Badung dengan nilai perolehan bangunan sebesar Rp1.000.000.000,00 dan akumulasi penyusutan sebesar 550.000.000,00 Jurnal 1 : TANGGAL KODE AKUN NAMA REKENING DEBET KREDIT 13 September 2024 1.3.07.02.01.0001 Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Kantor 550.000.000,00 8.1.05.02.02.0001 Beban Hibah Barang kepada PemerintahDaerah Lainnya 450.000.000,00 1.3.03.01.01.0001 Bangunan Gedung Kantor 1.000.000.000,00 Keterangan : Pemilihan rekening Pendapatan hibah disesuaikan dengan pemberi hibah. Jika hibah diterima dari Kementerian, maka rekening yang dipilih adalah “Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat”