Pengeluaran Hibah
Transaksi “Pengeluaran Hibah” digunakan untuk mencatat adanya Pengeluaran Hibah berupa aset tetap selama tahun berjalan. Contoh bukti dukung untuk transaksi ini adalah: SK Penghapusan Aset untuk Keperluan Hibah.
Point Penting Penjurnalan
1. Penomoran Dokumen pada SIPD:
Format : No urut (4digit)/ JP-ASET/ Pengeluaran Hibah/OPD/Tahun
Contoh : 0003/JP-ASET/ Pengeluaran Hibah /PUPR/2024
2. Contoh Dokumen Sumber yang Absah
Contoh Kasus dan Jurnal
Kasus 1 :
Tanggal 13 September 2024, BPKAD Kota Denpasar menerbitkan BAST pengeluaran Hibah Gedung dan Bangunan untuk Pemerintah Kabupaten Badung dengan nilai perolehan bangunan sebesar Rp1.000.000.000,00 dan akumulasi penyusutan sebesar 550.000.000,00
Jurnal 1 :
|
TANGGAL |
KODE AKUN |
NAMA REKENING |
DEBET |
KREDIT |
|
13 September 2024 |
1.3.07.02.01.0001 |
Akumulasi Penyusutan Gedung Tempat Kerja- Bangunan Gedung Kantor |
550.000.000,00 |
|
|
|
8.1.05.02.02.0001 |
Beban Hibah Barang kepada PemerintahDaerah Lainnya |
450.000.000,00 |
|
|
|
1.3.03.01.01.0001 |
Bangunan Gedung Kantor |
|
1.000.000.000,00 |
Keterangan :
Pemilihan rekening Pendapatan hibah disesuaikan dengan pemberi hibah. Jika hibah diterima dari Kementerian, maka rekening yang dipilih adalah “Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat”