Koreksi Saldo Awal Transaksi “Koreksi Saldo Awal” digunakan untuk mencatat adanya kesalahan catat pada tahun anggaran lalu yang sudah berakhir dan sudah melalui proses audited. Khusus transaksi koreksi saldo awal, selalu dicatat pada tanggal 2 Januari tahun berjalan. Point Penting Penjurnalan 1. Penomoran Dokumen pada SIPD: Format : No urut (4digit)/ JP-ASET/ Koreksi Saldo Awal/OPD/Tahun Contoh : 0001/JP-ASET/ Koreksi Saldo Awal/Disbud/2024 2. Contoh Dokumen Sumber yang AbsahContoh Kasus dan Jurnal Kasus 1: Berdasarkan hasil inventarisasi, Tanggal 19 Agustus 2024 diketahui bahwa Dinas Kebudayaan ada salah catat nilai Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor untuk TA 2023 yang sudah diaudited. Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor adalah 250.000,00 tapi dicatat pada laporan audited sebesar Rp300.000,00 sehingga terdapat kelebihan pencatatan Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor sebesar Rp50.000,00. Atas kelebihan pencatatan akan dikoreksi saldonya dengan menginput jurnal penyesuaian pada jurnal umum. Jurnal 1 : TANGGAL KODE AKUN NAMA REKENING DEBET KREDIT 2 Januari 2024 3.1.01.01.01.0001 Ekuitas 50.000.00 1.3.02.05.01.0004 Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor 50.000.00 Kasus 2: Berdasarkan hasil inventarisasi,Tanggal 14 Oktober 2024 diketahui bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah ada salah catat nilai Kursi Kerja Pejabatuntuk TA 2023 yang sudah diaudited. Kursi Kerja Pejabat yang benar adalah 25.000.000,00 tapi dicatat pada laporan audited sebesar 24.800.000,00 sehingga terdapat kurang pencatatan Kursi Kerja Pejabat sebesar Rp200.000,00. Jurnal 2 : TANGGAL KODE AKUN NAMA REKENING DEBET KREDIT 2 Januari 2024 1.3.02.05.03.0003 Kursi Kerja Pejabat 200.000,00 3.1.01.01.01.0001 Ekuitas 200.000,00