# 00.02. Pengguna Aplikasi

Pengguna aplikasi DAMAKESMAS ini dibagi menjadi tiga hak akses utama dan dua user sebagai admin. Untuk detail fungsi per masing-masing user nanti akan dijelaskan pada bab selanjutnya.

- Yang pertama adalah **Puskesmas**, memiliki hak akses untuk mengelola data Perkesmas, ODGJ serta tindak lanjut gawat darurat yang ditujukan kepada masing-masing Puskesmas. User dengan hak akses Puskesmas dibagi menjadi dua yaitu **Admin Puskesmas** dan **Petugas Puskesmas**. Admin puskesmas bertugas mengisi data master dan manajemen user di bawahnya (petugas puskesmas), serta melihat laporan. Sedangkan Petugas Puskesmas mengelola data Perkesmas.
- **PSC dan PMI (Kegawatdaruratan)** memiliki hak akses untuk mengelola data tindak lanjut gawat darurat.
- **BPBD (Pusdalop)** memiliki hak akses untuk mengelola data panggilan gawat darurat dari telepon 0361-223333 dan 112. Menentukan *ambulance* mana yang ditunjuk berdasarkan *maping* wilayah dan "*GPS Ambulance"* untuk melakukan tindakan ke lokasi. User ini sekarang diganti dengan *web service* layanan dari aplikasi DAMAPANCANA. Sehingga data kejadian dari aplikasi BPBD sudah otomatis terinput ke DAMAKESMAS
- **Admin Dinkes** merupakan user utama untuk manajemen data master aplikasi, manajemen semua user DAMAKESMAS serta laporan.